Jakarta, KOMPAS.com - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu seorang wanita pengendara sepeda motor melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Wanita itu terlihat tengah coba mau dikenakan sanksi tilang, karena melanggar peraturan lalu lintas.
Wanita berkerudung itu mengendarai sepeda motor, tapi tanpa helm dan tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) C. Petugas yang bertugas langsung menindak dan coba menjelaskan sesuai prosedur kepada pelanggar lalu lintas.
Akan tetapi, wanita itu justru melawan dengan menggigit tangan kanan Briptu Seto. Kejadian itu menurut akun instagram @seputarkudus terjadi di Jalan A Yani, Kudus, Kamis (22/2/2018) pagi.
Ketika dimintai keterangan terkait perlawanan pelanggar lalu lintas kepada polisi, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan bahwa, semua warna negara sama kedudukannya di muka hukum.
"Jika melanggar hukum, harus patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak boleh marah-marah karena petugas akan memberikan penjelasan kepada pelanggar," ujar Budiyanto kepada KOMPAS.com, Kamis (22/2/2018) sore.
Selain itu, jika pelanggar tidak menggunakan helm akan dikenakan tilang dengan dikenakan pasal 291 yo pasal 108 ayat 6 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Kemudian, jika tidak memiliki atau membawa SIM, telah melanggar pasal 281 yo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
"Prinsip setiap petugas yang melakukan penindakan harus memberikan penjelasan kepada pelanggar tentang pelanggaran dan konsekuensi lainnya. Petugas juga harus memberikan pelayanan dengan baik dari aspek hukum," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/23/072200815/pelanggar-lalu-lintas-jangan-melawan-polisi-