Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Pemotor Wajib Melintasi Jalur Lambat di Thamrin

Kompas.com - 03/02/2018, 07:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Aturan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yaitu sepeda motor wajib melintas di jalur lambat. Apabila melanggar akan langsung ditilang oleh polisi wanita (Polwan).

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 5 Februari 2018 akan mengerahkan Polwan untuk menindak pemotor yang melanggar aturan di sepanjang jalur protokol MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pemotor yang melanggar atau tidak melintas di jalur kuning akan langsung ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara, seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (3/2/2018).

Baca juga: Aturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin

Halim menjelaskan, Polwan itu akan berjaga setiap hari di beberapa titik sepanjang jalur protokol tersebut. Selama satu pekan terakhir sudah dilakukan sosialisasi, agar pemotor mengetahui aturan baru itu.

"Polwan itu juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di sepanjang jalur itu. Sebab, jalan itu kembali dibuka untuk pemotor sejak awal Januari 2018," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau