Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ringsek Ketiban "Billboard", dapat Asuransi?

Kompas.com - 03/01/2018, 17:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sama seperti mobil parkir kejatuhan pohon tumbang, pertanyaan serupa muncul pada kasus mobil di jalan ketiban papan reklame, apakah ditanggung asuransi? Jawabannya tergantung penyebab kejadian, asuransi akan melindungi sesuai aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku untuk komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO).

Baca: Apakah Mobil Ketiban Pohon Tumbang Ditanggung Asuransi?

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra, pernah menjelaskan pada November lalu, pihak asuransi akan melakukan penyelidikan sebelum menentukan penyebab jatuhnya billboard. Bila masuk pengecualian maka kerusakan tidak diganti, kecuali pemegang polis membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Apa saja penyebab kerusakan yang tidak diganti? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.

 

 

Jadi, misalnya saat sedang berkendara lalu mobil tiba-tiba tertimpa billboard, lantas disimpulkan penyebabnya adalah gempa bumi, maka tidak ditanggung pihak asuransi. Namun, jelas Iwan, jika penyebabnya kerusakan billboard, maka  pihak asuransi akan mengganti kerusakan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau