Baca: Apakah Mobil Ketiban Pohon Tumbang Ditanggung Asuransi?
Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra, pernah menjelaskan pada November lalu, pihak asuransi akan melakukan penyelidikan sebelum menentukan penyebab jatuhnya billboard. Bila masuk pengecualian maka kerusakan tidak diganti, kecuali pemegang polis membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan.
Apa saja penyebab kerusakan yang tidak diganti? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.
Jadi, misalnya saat sedang berkendara lalu mobil tiba-tiba tertimpa billboard, lantas disimpulkan penyebabnya adalah gempa bumi, maka tidak ditanggung pihak asuransi. Namun, jelas Iwan, jika penyebabnya kerusakan billboard, maka pihak asuransi akan mengganti kerusakan mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/03/172200415/mobil-ringsek-ketiban-billboard-dapat-asuransi-