Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tanpa Sepatbor Bisa Didenda, Bagaimana Produk Variasi?

Kompas.com - 22/12/2017, 09:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Jakarta, Kompas.com - Banyak pengguna sepeda motor yang melepas sepatbor belakang untuk menampilkan kesan balap. Cara ini mungkin bisa ditolerir untuk motor yang digunakan di ajang balap ataupun kontes modifikasi. Tapi tidak demikian untuk penggunaan di jalan raya.

Wajibnya motor dilengkapi sepatbor bertujuan agar tidak mengganggu pengendara lain saat dipakai dalam kondisi hujan. Sebab motor yang tidak memiliki sepatbor bisa menyebabkan pengendara lain terkena cipratan air yang ditimbulkan dari putaran ban.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dinyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk membayar denda.

Baca juga : Sepeda Motor Tanpa Sepatbor, Didenda Rp 500.000

Spatbor variasi yang belakangan banyak dipasang oleh pengguna motor yang tidak memasang spatbor asli.Foto di Instagram Spatbor variasi yang belakangan banyak dipasang oleh pengguna motor yang tidak memasang spatbor asli.

Seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Belakangan, banyak pengguna motor tanpa sepatbor belakang menyiasati kondisi tersebut dengan model variasi alias aksesori after market. Sepatbor asli tetap tidak dipasang. Namun ada sepatbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan. Sehingga selama tidak terpasang sepatbor asli, pengguna motor pengguna produk variasi tetap bisa terkena denda Rp 500.000.

"Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto kepada KompasOtomotif, Kamis (21/12/2017).

Ilustrasi sepeda motor tanpa spakbor.Astra Ilustrasi sepeda motor tanpa spakbor.

Di dalam peraturan yang berlaku memang dinyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel.

Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau