Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung?

Kompas.com - 15/12/2017, 10:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Video yang diunggah akun instagram @polantasindonesia tentang polisi menilang pelanggar lalu lintas di jalan perkampungan mengundang reaksi banyak orang. Warganet berpendapat bahwa polantas itu melakukan razia di jalan perkampungan.

Padahal, cerita sebenarnya pelanggar lalu lintas itu kabur dan melarikan diri ke arah kampung. Kemudian, ia dikejar polisi dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin mengatakan, kalau polisi itu melakukan razia bukan di jalan umum sudah pasti menjadi masalah. Tetapi, ini hanya mengejar dan menindak pelanggar lalu lintas di jalan perkampungan.

"Kalau mengejar dan menindak tidak masalah mau di jalan mana saja. Semua jalan milik umum, dan itu tidak salah sama sekali," ujar Benjamin saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (14/12/2017) sore.

Baca juga: 7 Jenis Tilang yang Kerap Terjadi dan Besaran Dendanya

Menurut Benjamin, apabila ada polantas yang melakukan razia di jalan perumahan atau bukan jalan raya, bisa langsung dipermasalahkan.

 

Tiba-tiba di kotak surat banyak yang ngetag video ini, mimin baca captionnya, ih serem-serem! Ada yang nulis polisi razia dikampung diusir warga, razia ilegal, dll ???? Kalau mau pakai logika dan dasar hukum, ini warga yang terekam di video bisa diperkarakan karena melawan petugas dan mengancam petugas. . . Mau dijalan kampung, mau dijalan komplek, mau digang sempitpun kalau ada yang namanya JALAN dan DIGUNAKAN SEBAGAI LALULINTAS UMUM, maka POLISI BERHAK MELAKUKAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN YANG TERJADI DISANA. . . Dan kronologi yang terjadi dalam video ini adalah si pelanggar kabur dari razia dan melarikan diri masuk ke arah kampung, kemudian dikejar petugas dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut ???? DASAR HUKUM: UU NO 2 TAHUN 2002 UU NO 22 TAHUN 2009 PP NO 80 TAHUN 2012

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on Dec 12, 2017 at 8:22pm PST

"Bisa langsung lapor ke polisi, atau ditanya saja ada surat tugas. Kalau memang ada akan kita tindak langsung," kata Benjamin.

Undang-undang

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi kompleks sah menurut hukum sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau