Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung?

Jakarta, KompasOtomotif — Video yang diunggah akun instagram @polantasindonesia tentang polisi menilang pelanggar lalu lintas di jalan perkampungan mengundang reaksi banyak orang. Warganet berpendapat bahwa polantas itu melakukan razia di jalan perkampungan.

Padahal, cerita sebenarnya pelanggar lalu lintas itu kabur dan melarikan diri ke arah kampung. Kemudian, ia dikejar polisi dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin mengatakan, kalau polisi itu melakukan razia bukan di jalan umum sudah pasti menjadi masalah. Tetapi, ini hanya mengejar dan menindak pelanggar lalu lintas di jalan perkampungan.

"Kalau mengejar dan menindak tidak masalah mau di jalan mana saja. Semua jalan milik umum, dan itu tidak salah sama sekali," ujar Benjamin saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (14/12/2017) sore.

Menurut Benjamin, apabila ada polantas yang melakukan razia di jalan perumahan atau bukan jalan raya, bisa langsung dipermasalahkan.

Undang-undang

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi kompleks sah menurut hukum sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/15/104200715/bolehkah-polisi-razia-di-jalanan-kampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke