Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Berpotensi Manfaatkan Skema IKD dan CKD Baru

Kompas.com - 12/11/2017, 11:25 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Rangsang pertumbuhan industri dalam negeri, pemerintah coba mendorongnya lewat Permenperin baru nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Di dalamnya mengatur soal skema baru soal IKD (Incompletely Knocked Down) dan Completely Knocked Down (CKD).

Aturan ini memang pada dasarnya menyasar model-model premium, yang sudah dipasarkan tapi belum diproduksi di dalam negeri, tentu ada iming-imingnya yaitu keringanan tarif importasi. Bukan hanya menarik untuk pabrikan Eropa yang cenderung jual model mahal, tapi merek asal Jepang juga ternyata memerhatikannya, salah satunya Honda.

Namun, mereka belum memutuskan dan masih menunggu informasi lanjutan soal regulasi tersebut. Memang, Honda di Indonesia punya model yang dipasarkan dengan status premium, seperti Odyssey yang harganya di atas Rp 500 jutaan.

Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepanjang sepuluh bulan di 2017, wholesales-nya 242 unit. Bukan tidak mungkin, jika ikut skema baru dengan merakit di dalam negeri, harganya bisa turun dan volume jualannya meningkat. 

“Mungkin sedang dibicarakan juga finalisasinya seperti apa. Nanti dilihatlah perkembangan ke depannya seperti apa. Kami juga masih mempelajarinya,” ujar Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy, Kamis (9/10/2017).

Baca juga : Pemerintah Anggap Regulasi IKD Buat Semua Pihak Senang

Jonfis menambahkan, kalau semua model sebenarnya berpotensi bukan hanya Odyssey. Dirinya masih enggan berkomentar banyak dan lebih mendetail. Sebelumnya Mercedes-Benz sudah merespon, dan tinggal menunggu kepastian soal keringanan tarif impornya untuk skema IKD.

“Namun sebenarnya  setiap model memiliki kesempatan. Namun sampai saat ini, saya belum bisa berkomentar mengenai itu, karena memang masih dalam tahap studi itu,” ujar Jonfis.

Pihak Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, kalau aturan ini bakal menguntungkan semua pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel Cegat Serangan Rudal Houthi Yaman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau