Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi IKD Baru, Mercy Menanti Besaran Pajaknya

Kompas.com - 20/10/2017, 14:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Regulasi baru soal completely knocked down ( CKD) dan incompletely knocked-down ( IKD) resmi terbit, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017. Aturan ini disebut untuk menyasar segmen mobil penumpang (sedan, 4x2, dan 4x4) premium.

Menanggapi aturan tersebut, salah satu merek mobil mewah dalam negeri Mercedes Benz Indonesia mengaku mendukung. Namun, mereka menyebut belum melakukan pergerakan, karena masih ada yang ditunggu.

“Peraturan ini sudah terbit dari Kementerian Perindustrian. Namun, masih ada satu lagi yang harus ditunggu, yaitu terkait dengan kebijakan terhadap pajaknya dari Kementerian Keuangan,” ujar Department Manager Public Relation, Dennis Kadaruskan kepada KompasOtomotif, Kamis (19/20/2017).

Baca juga : Mercedes Benz Indonesia Fokus 6 Model CKD

Saat ditanyakan apakah akan menambah model baru yang dirakit lokal, seiring dengan terbitnya Permenperin nomor 34 tahun 2017? Dennis menyebut kalau pihaknya saat ini masih dalam tahap investigasi, sambil menunggu aturan pajaknya keluar.

“Jadi secara resmi, belum ada usulan atau statement dari Mercy Indonesia,” ujar Dennis. Mercedes Benz sendiri sudah merakit beberapa modelnya di dalam negeri,  seperti C-Class, E-Class, S-Class, GLE-Class, GL-Class, GLC-Class dan GLS.

Seperi kabar yang beredar beberapa waktu lalu, regulasi baru terkait dengan IKD ini disebut akan diikuti dengan penetapan tarif bea masuk baru yang lebih ringan, malah bisa tidak dibebankan sama sekali, alias nol persen. Bagi merek yang tidak investasi besar di dalam negeri, tawaran tersebut cukup menggiurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau