Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Buka Keran IKD

Kompas.com - 17/10/2017, 16:40 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Setelah wacananya tersiar pada 2016 lalu, Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan regulasi baru, soal perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked-down (IKD).

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Agen Pemegang Merek (APM) yang ada di Indonesia didorong untuk lokalisasi, atau melakukan kegiatan perakitan di sini.

Permen mulai ini berlaku pada 8 Desember 2017 atau tiga bulan sejak aturan ini mulai diundangkan. Ketika sudah berjalan, Permen sebelumnya Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menyebut, pedoman ini ditujukan untuk mobil-mobil mewah di atas Rp 500 juta off the road.

Baca juga : Pemerintah “Korting” Tarif Importasi CKD

Lebih Murah

Namun, di regulasi baru ini Nilai Set Kendaraan (NSK) disebut paling sedikit sebesar Rp 200 juta untuk CKD di pasal 13 ayat 3, dan Rp 150 juta, tertulis di dalam pasal 21. 

NSK sendiri merupakan harga satu set kendaraan bermotor CKD dan IKD yang digunakan untuk keperluan perakitan oleh produsen mobil, dan dihitung berdasarkan harga impor CKD dan IKD plus premi asuransi dan biaya pengangkutan sampai di pelabuhan tujuan.

Namun, jumlahnya dibatasi hanya sampai 5.000 unit saja per tipe untuk kedua model perakitan tersebut. Jika lebih dari itu, unitnya harus ditujukan untuk ekspor. Sementara aturan sebelumnya yang tertera pada Permenperin Nomor 34 Tahun 2015, angkanya sampai 10.000 unit.

Memang, dibanding dengan CKD, pendalaman manufaktur IKD sangat rendah, atau di dalam regulasi disebut paling sedikit meliputi dua kegiatan, dari 10 proses manufaktur yaitu pencetakan, penyambungan, dan pengecatan bodi, lalu pembuatan atau perakitan kabin, sasis, motor penggerak, transmisi (transaxle), axle, assembling, hanya pengujian dan pengendalian mutu.

Meski begitu, pihak Kementerian Perindustrian optimistis, proses manufaktur ini akan meningkat sampai akhirnya memproduksi total di dalam negeri. Pihak Kemenperin masih belum menjawab konfirmasi soal hal ini.

Begitu juga dengan empat APM yang masih memilih untuk tak berkomentar ketika ditanyakan soal Permen baru, seperti dua dari pabrikan Jepang Toyota dan Daihatsu, serta merek asal Eropa BMW dan Mercedes Benz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com