Jakarta, KompasOtomotif - Pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus dengan meningkatnya emisi gas buang yang dihasilkan. Untuk mengatur kadar emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan, pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup kerap mengadakan uji emisi bagi kendaraan secara berkala.
Selama ini, uji emisi dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan hanya berkonsentrasi pada kendaraan roda empat. Rencananya pihak dinas lingkungan hidup DKI Jakarta akan mewajibkan roda dua untuk ikut uji emisi.
"Ini jadi perhatian dinas lingkungkan hidup, untuk juga melaksanakan uji emisi pada kendaraan roda dua. Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Harapannya akan bisa dilaksanakan di 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ditemui, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Diah selama ini proses uji emisi dikosentrasikan pada roda empat saja karena ketersediaan alat belum mencukupi jumlahnya untuk roda dua. Tidak ada perbedaaan jenis alat uji emisi yang digunakan antara roda dua dan roda empat.
Baca : Cara Kendaraan Tua Bisa Jaga Emisi Gas Buang
Nantinya kendaraan roda dua wajib melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk untuk melakukan uji emisi. Soal pelaksanaannya masih dibicarakan, diharapkan dapat dilakukan setahun sekali atau per enam bulan.
"Sebenarnya ini pernah coba dilakukan beberapa tahun lalu, kini kita coba galakkan kembali. Ini salah satu cara menjaga kualitas udara dan lingkungan. Langkah ini pastinya akan jadi gebrakan," ucap Diah.
Ia berharap uji emisi ini akan didukung komunitas-komunitas otomotif. Harapannya akan ada kesadaran untuk menguji emisi kendaraannya secara berkala baik pengguna roda empat maupun roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.