Jakarta, KompasOtomotif - Razia lampu strobo atau rotator dan sirine yang dilakukan Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sukses menjaring ratusan pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, ada ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat ditindak lantaran menggunakan rotator dan sirine tanpa hak.
“Dari 11 Oktober hingga 19 Oktober pelaksanaan operasi penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak, ada 273 pengendara kendaraan bermotor ditilang,” ujar Halim yang dikutip dari situs remsi ntmcpolri, Minggu (22/10/2017).
Menurut Halim, para pelanggar bukan hanya datang dari pengguna mobil, namun juga sepeda motor. Dari pemetaan, pelanggaran terbanyak penggunaan rotator atau sirene tanpa hak ada di wilyah Jakarta Pusat, jumlahnya mencapai 51 pengendara. Semetara di Jakarta Timur 32 pengendara dan Jakarta Utara 22 pendendara yang terjaring.
Baca : Bukan Cuma Dicopot, Polisi Sita Lampu Strobo dan Sirine
16:53 #Satlantas_Tangsel penertiban & penindakan kendaraan yg mengunakan strobo di Gading Sepong Tangsel pic.twitter.com/EiImrMoPse
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 17, 2017
"Polisi juga menyita barang bukti berupa 160 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 113 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dari 273 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang.
Para pelangggar akan dikenakan sanksi tilang yang diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2209 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59. Hukumanya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.