Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Strobo dan Sirine Terbanyak dari Jakarta Pusat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, ada ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat ditindak lantaran menggunakan rotator dan sirine tanpa hak.

“Dari 11 Oktober hingga 19 Oktober pelaksanaan operasi penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak, ada 273 pengendara kendaraan bermotor ditilang,” ujar Halim yang dikutip dari situs remsi ntmcpolri, Minggu (22/10/2017).

Menurut Halim, para pelanggar bukan hanya datang dari pengguna mobil, namun juga sepeda motor. Dari pemetaan, pelanggaran terbanyak penggunaan rotator atau sirene tanpa hak ada di wilyah Jakarta Pusat, jumlahnya mencapai 51 pengendara. Semetara di Jakarta Timur 32 pengendara dan Jakarta Utara 22 pendendara yang terjaring.

Baca : Bukan Cuma Dicopot, Polisi Sita Lampu Strobo dan Sirine

Para pelangggar akan dikenakan sanksi tilang yang diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2209 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59. Hukumanya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/23/080200415/pelanggar-strobo-dan-sirine-terbanyak-dari-jakarta-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke