Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Gesits, Jonan Bakal Koordinasi ke Kementerian Terkait

Kompas.com - 19/10/2017, 17:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Setelah mendapat bimbingan dan support langsung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), kali ini giliran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut dorong Gesits, calon skuter listrik nasional untuk terus berkembang.

Seperti diketahui, ESDM sendiri saat ini menjadi inisiator penerbitan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk soal bea masuk dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Saya akan lapor ke Menteri Perhubungan, terkait cara penerbitan STNK, karena saat ini masih menggunakan cc. Padahal sekarang semestinya juga sudah bisa berbasis volt atau Kw,” ujar Jonan, Kamis (19/10/2017).

Baca juga : Jonan Bakal Laporkan Gesits ke Presiden Jokowi

“Nanti saya akan memberitahu kepada Menteri Keuangan bahwa perlakuan terhadap motor listrik itu sama dengan sepeda motor biasa.  Jadi kalau komponennya bebas bea ya bebas bea. Karena ini dibuat di sini, yang penting harganya bisa berkompetisi,” tutur Jonan.

Jonan menyebut kalau sejumlah kementerian lainnya, punya semangat yang sama seperti ESDM, seperti  Kementerian Perindustrian yang akan mengurus soal indutrialisasinya, kemudian BPPT dari urusan riset.

“Lainnya juga semangat, kami sama, cuma saya dari urusan energinya,” kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau