Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Gatel Ajak Pengendara Sadar Penggunaan Trotoar

Kompas.com - 16/10/2017, 13:12 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Maraknya pelanggaran pengguna jalan membuat banyak pihak memperhatikan masalah menahun ini. Salah satunya tentang mengembalikan fungsi trotoar kepada yang berhak, yakni pejalan kaki.

KompasOtomotif dengan Otomania.com memiliki kampanye tertib di jalan raya yang diberi nama Gerakan Tertib Lalu Lintas (Gatel). Kampanye ini telah dilakukan sejak awal 2017, bekerja sama dengan pihak kepolisian Republik Indonesia dan NTMC Polri.

Pada Senin, (16/10/2017), kampanye kali ini dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, tepatnya, depan kampus Akademi Pariwisata Pertiwi. Kampanye kali ini berusaha menyadarkan para pengguna jalan, khususnya pengendara motor untuk tidak melewati bagian trotoar.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

"Kami dari Koralantas Polri khususnya NTMC saat ini tengah gencar untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas terutama penggunaan trotoar sebagai mana mestinya. Seperti yang kita tahu, saat ini pelanggaran terhadap sarana pejalan kaki kerap dilakukan bahkan sampai saat ini masih berlangsung," ucap Bripda Rian Hendris Saputra dari NTMC Polri yang ikut mendukung kampanye kali ini.

Baca : "Gatel Otomania" Sadarkan Perampas Fungsi Trotoar

Selama pelaksanaan kampanye mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB beberapa pengendara kedapatan masuk ke trotoar. Dalam kesempatan kali ini pihak kepolisian memberikan himbauan untuk para pengendara motor agar tidak menggunakan trotoar. Para pengendara motor juga mendapatkan bingkisan dan stiker Gatel yang ditempel di motor mereka sebagai pengingat untuk berkendara tertib di jalan raya.

Baca juga: Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

"Penyalahgunaan trotoar ini termasuk pelanggaran lalu lintas. Kami dari pihak kepolisian terus berusaha membangun kesadaran pengguna kendaraan di Jakarta untuk tertib berlalu lintas termasuk terhadap penggunaan trotoar. Bagaimanapun juga ini sudah jadi kebiasaan buruk yang sedikit demi sedikit harus dihilangkan," ucap Rian.

Kegunaan trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai hukuman kurungan dan denda yang siap menanti pengguna jalan raya yang menggunakan trotar tidak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Rapat Ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pernah Ditegur Tarzan Srimulat gara-gara Terlalu Prioritaskan Keluarga, Nunung: Masa Tuamu Akan Hancur

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Terlambat Menyadari, Nunung: Membantu Itu Boleh, Tapi...

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau