Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Gatel Ajak Pengendara Sadar Penggunaan Trotoar

Kompas.com - 16/10/2017, 13:12 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Maraknya pelanggaran pengguna jalan membuat banyak pihak memperhatikan masalah menahun ini. Salah satunya tentang mengembalikan fungsi trotoar kepada yang berhak, yakni pejalan kaki.

KompasOtomotif dengan Otomania.com memiliki kampanye tertib di jalan raya yang diberi nama Gerakan Tertib Lalu Lintas (Gatel). Kampanye ini telah dilakukan sejak awal 2017, bekerja sama dengan pihak kepolisian Republik Indonesia dan NTMC Polri.

Pada Senin, (16/10/2017), kampanye kali ini dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, tepatnya, depan kampus Akademi Pariwisata Pertiwi. Kampanye kali ini berusaha menyadarkan para pengguna jalan, khususnya pengendara motor untuk tidak melewati bagian trotoar.

"Kami dari Koralantas Polri khususnya NTMC saat ini tengah gencar untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas terutama penggunaan trotoar sebagai mana mestinya. Seperti yang kita tahu, saat ini pelanggaran terhadap sarana pejalan kaki kerap dilakukan bahkan sampai saat ini masih berlangsung," ucap Bripda Rian Hendris Saputra dari NTMC Polri yang ikut mendukung kampanye kali ini.

Baca : "Gatel Otomania" Sadarkan Perampas Fungsi Trotoar

Selama pelaksanaan kampanye mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB beberapa pengendara kedapatan masuk ke trotoar. Dalam kesempatan kali ini pihak kepolisian memberikan himbauan untuk para pengendara motor agar tidak menggunakan trotoar. Para pengendara motor juga mendapatkan bingkisan dan stiker Gatel yang ditempel di motor mereka sebagai pengingat untuk berkendara tertib di jalan raya.

"Penyalahgunaan trotoar ini termasuk pelanggaran lalu lintas. Kami dari pihak kepolisian terus berusaha membangun kesadaran pengguna kendaraan di Jakarta untuk tertib berlalu lintas termasuk terhadap penggunaan trotoar. Bagaimanapun juga ini sudah jadi kebiasaan buruk yang sedikit demi sedikit harus dihilangkan," ucap Rian.

Kegunaan trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai hukuman kurungan dan denda yang siap menanti pengguna jalan raya yang menggunakan trotar tidak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau