Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gatel Otomania" Sadarkan Perampas Fungsi Trotoar

Kompas.com - 27/07/2017, 13:10 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Gerakan Tertib Berlalu Lintas (GATEL) yang dimotori Otomania.com kembali beraksi turun ke jalan, Kamis (27/7/2017). Bekerja sama dengan NTMC Polri dan Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) aksi GATEL On The Road kali ini mengambil lokasi di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Baca : Otomania Makin GATEL Tekan Angka Kecelakaan

Fokus utama pada kampanye kali ini untuk memberikan edukasi pada pengguna jalan raya, terutama untuk pengendara sepeda motor. Mengingat kawasan ini beberapa waktu lalu menjadi sorotan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dengan mengambil hak pejalan kaki di trotoar.

Wakil Ketua YAHM Ahmad Muhibbuddin, mengatakan dengan adanya aktivitas ini diharapkan bisa memberikan keasadaran kepada seluruh pengguna jalan raya untuk berkendara dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Dengan mematuhi peraturan bisa tercipta keselamatan berkendara. Melalui paritisipasi aktif ini, kami harap bisa menyebarkan virus-virus positif pagi pengguna jalan raya di indonesia dan mendorong kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ucap pria yang akrab disapa Muhib di Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Menurut Muhib, YAHM sendiri sudah banyak melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas hampir disemua lapisan masyarakat. Bahkan untuk mendekatkan diri dengan masyarkat, khususnya pengguna motor dari kalangan anak muda, AHM juga memiliki kampanya bernama #Cari_Aman.

Kampanye Gatel, didukung NTMC dan YAHM, sasar pemotor yang menyalah gunakan trotoarOtomania Kampanye Gatel, didukung NTMC dan YAHM, sasar pemotor yang menyalah gunakan trotoar

Dalam acara yang digelar sejak pukul 07.00 hingga 10.00 pagi ini, terlihat masih ada beberapa pengguna motor yang menyalahi aturan. Mulai dari melawan arus hingga melintas di trotoar.

Baca : AHM Ajak Generasi Muda "Cari Aman" di Jalan

"Kita lakukan tindakan dan edukasi bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan hanya melanggar tapi membahaya pengguan jalan lain. Dengan mereka melintas di trotoar, otomatis mereka mengganggu pengguna jalan kaki," kata AKP Restu Indra dari NTMC Polri.

Sebagai informasi, Trotoar memiliki fungsi untuk pejalan kaki yang sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenail lalu lintas dan angkutan jalan. Bagi pemotor yang menyalahi aturan dengan melintas di trotoar, sanksinya adalah maksimal dua bulan kurungan atau dengan paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau