Jakarta, Kompas Otomotif - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan pihak-pihak terkait melaksanakan razia lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirene tanpa izin di wilayah operasional. Dimulai Rabu (11/10/2017) operasi ini akan dilakukan selama satu bulan ke depan.
Dari laporan yang diberikan pihak Ditlantas PMJ terhadap sejumlah wilayah, pada hari pertama razia tersebut tercatat 31 kendaraan yang melanggar pemasangan lampu isyarat. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 unit kendaraan kedapatan melanggar di wilayah Jakarta Pusat, 2 kendaraan di Jakarta Utara, 3 kendaraan di Jakarta Selatan, 4 kendaraan di wilayah Tangerang Kota, masing-masing satu kendaraan ditindak oleh petugas Sat Gatur serta Sat PJR dan 10 kendaraan hasil operasional Gakkum bersama dengan wilayah Jakarta Timur.
"Ini sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya supaya tertib. Mereka yang pakai itu biasanya menyalahgunakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).
Dalam undang-undang tersebut pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Masih pada pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Baca : Razia Rotator dan Sirine Dimulai Hari Ini
Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu. Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan mobil jenazah.
Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene. Digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Dalam operasi ini pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap SIM dan STNK pengemudi dan pemilik kendaraan. Sebanyak 14 SIM dan 17 STNK disita sebagai barang bukti. Polisi juga melakukan teguran kepada delapan kendaraan dalam operasi tersebut.
Diingatkan kembali bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggarann dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruff, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.