Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rotator dan Kaitannya dengan Keselamatan Berlalu Lintas

Kompas.com - 10/10/2017, 12:22 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

 

Jakarta, Kompas Otomotif - Kasus pengunaan lampu rotator, strobo, dan sirene yang dilakukan oleh pemilik kendaraan pribadi kembali menyeruak. Masyarakat terus diperlihatkan kesewenang-wenangan penggunaan lampu rotator yang membuat mereka jengah.  Terakhir oknum komunitas otomotif jadi pelakunya.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengungkapkan penyalahgunaan aksesori rotator ini sebenarnya terjadi karena format edukasi selama ini hanya berupa aturan saja. Tidak ada penjelasan mengapa aturan tersebut dibuat.

"Ini korelasinya dengan keselamatan bersama di jalan raya. Aturan dibuat dengan alasan keselamatan, dibuat dengan bahasa sama untuk tujuan komunikasi. Termasuk rotator, sirene, atau strobo tersebut," ucap Jusri kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).

Jusri mengungkapkan, jika aturan ini tidak dipahami, maka komunikasi di jalan raya akan berbeda. Ketika aturan tidak dilaksanakan, bahasa akan berbeda, maka akhirnya timbul kecelakaan.

Baca : Sudah Tahu Arti Warna Lampu Rotator?

Soal rotator dan sirene, sudah dibuat peraturan mengenai hak khusus bagi kendaraan yang diprioritaskan. Bisa dibayangkan ketika setiap pengendara tidak memiliki arahan atau guidence yang sama dalam bertindak, maka kekacauan akan terjadi.

"Bayangkan, pemadam kebakaran yang hendak menolong ratusan korban kecelakaan tidak diberikan jalan. Ketika ambulans meraung-raung untuk menyelamatkan nyawa dihalangi, ini akibat tidak adanya pemahaman yang sama, bahasa yang sama terhadap satu konteks. Ini sebabnya kenapa peraturan larangan tersebut dibuat," ucap Jusri.

Belum lagi penggunaan lampu rotator yang tidak tepat dan terlalu lama. Silau lampu akan membuat pandangan pengguna jalan lain terganggu dan bisa saja terjadi kecelakaan.

Selama ini penggunaan rotator, sirene dan strobo digunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang tidak diatur dalam undang-undang. Pihak-pihak yang dapat menggunakan rotator dan sirene sesuai UU nomor 22 tahun 2009 adalah kepolisian, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas perawat jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com