Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Mobil Tentara Bebas Biaya Parkir?

Kompas.com - 09/10/2017, 08:02 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas Otomotif - Pada Jumat, (6/10/2017) lalu terjadi tindak pemukulan oleh oknum TNI terhadap petugas parkir pusat perbelanjaan Gandaria City. Peristiwa bermula ketika petugas parkir hendak meminta biaya parkir kepada pengemudi.

Namun pengemudi menolak membayar dengan alasan ada peraturan mobil berpelat nomor TNI tidak perlu membayar parkir. Anggapan tersebut membuat tersangka cekcok dengan petugas parkir hingga terjadi pemukulan. Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sang pengemudi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Lantas, apakah benar terdapat peraturan yang mengkhususkan kendaraan tertentu bebas dari kewajiban biaya parkir?

"Berdasarkan pergub 102 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan parkir oleh swasta, tidak ada pengecualian untuk bebas parkir. Kecuali kebijakan tersendiri oleh operator parkir," ucap Sigit Widjatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).

Baca : Penganiaya Petugas Parkir Anggap Mobil Berpelat TNI Tak Bayar Parkir

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai biaya parkir yakni pembayaran atas pemakaian satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan yang besarnya tidak tetap atau berubah dan berdasarkan waktu parkir. Pada pasal 23 disebutkan setiap penyelenggara dapat melaksanakan pemungutuan biaya parkir dengan cara harian atau langganan.

Masih dalam pasal yang sama, ayat kedua, pemungutan biaya parkir dilaksanakan di pintu keluar fasilitas parkir di luar ruang milik jalan. Pada pasal ketiga, pemungutan harus disertai tanda bukti pembayaran.

Ditambahkan, peraturan mengenai parkir diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 tahun 2016. Disitu dijelaskan mengenai siapa saja yang tidak termasuk objek pajak, yakni, penyelenggara tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kemudian penyelenggaraan parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan karyawannya sendiri. Selain itu, peyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Baca : Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

Tambahannya, penyelenggaraan penititpan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih dan kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua. Terakhir, penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau