Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Masih Acuh Pengaduan Pebisnis Pelumas

Kompas.com - 06/12/2016, 16:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Selain menyuarakan respons negatif akan pemberlakuan SNI Wajib terhadap pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) juga mengendus potensi monopoli pabrikan otomotif asal Jepang.

Di mana mereka dianggap telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat di pasar pelumas otomotif tanah air, dengan mengarahkan konsumen membeli oli genuine milik merek tertentu. Pengaduan juga sudah dilakukan PERDIPPI kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Banyak yang mati anggota kami, lima tahun lagi kami bisa habis. Kalau di negera maju, praktek seperti itu bisa dituntut. Mereka memiliki genuine oli tapi tidak boleh dijual, sample aja,” ujar Heri Djohan, Sekertaris Jenderal, Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Senin (5/12/2016).

Heri melanjutkan, pihaknya sudah mendatangi dan melaporkan dugaan ini kepada pihak KPPU, tapi sampai saat ini belum terdapat tindak lanjutnya.”ini yang perlu diwaspadai, yaitu monopoli yang dilakukan oleh pabrikan mobil jepang, tidak boleh menguasai dari hulu sampai hilir,” tutur Heri.

Lukas Sidharta, Wakil Sekertaris Jenderal PERDIPPI menambahkan, praktek itu (anjuran membeli pelumas genuine) dilakukan oleh hampir semua produsen asal Jepang. Ini membuat para pengusaha pelumas semakin mati-matian berjualan.

“Tidak hanya sekali, kami sudah melaporkan situasi ini kepada KPPU sebanyak dua kali,” ujar Lukas. Lukas menambahkan, kalau penggunaan oli untuk sektor otomotif ada sekitar 35 persen dari total keseluruhan konsumsi nasional pertahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com