Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis Pelumas Teriak Potensi Praktik Oligopoli

Kompas.com - 06/12/2016, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sudah sejak sepuluh tahu lalu wacana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas begulir, dan Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) tetap kekeh menentang hal tersebut.

Mereka menganggap dengan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) saja sudah cukup. Karena di dalamnya juga sudah ada 21 parameter pengujian Standar Nsional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan SKB Tiga Menteri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. 

“Pengaturan dengan NPT yang sekarang berlaku, sudah tepat karena fleksibel. Terlepas dari itu,  masalah utama dari industri pelumas ini bukan masalah standar, tapi masih ada yang lainnya,” ujar Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI, Senin (5/12/2016).

Paul melanjutkan, dalam surat diajukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, ada tiga persoalan industri pelumas dalam negeri. Di mana ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pertama, kelangkaan base oil. “Ini mengakibatkan anggota-anggota pengusaha yang melakukan pengolahan oli di dalam negeri tidak bisa berkembang,” kata Paul.

Kedua, genuine oil Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Jepang. Mereka dianggap mewajibkan penggunaan pelumas genuine ATPM Jepang, di mana berkaitan dengan garansi mesin, dan berlanjut dijual sampai ke after market. Ini dirasa bakal menyebabkan persaingan usaha yang sangat tidak sehat, dan cenderung mengarah ke oligopoly.

Ketiga, ekspansi asing. “Dengan diberikannya kesempatan ekspansi Lube Oil Blending Plant (LOBP) asing dari perusahaan besar dunia yang menguasai hulu sampai hilir, sangat mengancam keberadaan local blenders (produsen lokal) yang sangat terbatas sumber dayanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau