Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Protes Rencana SNI Wajib Pelumas

Kompas.com - 05/12/2016, 17:32 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kementerian Perindustrian berencana bakal menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan alasan untuk mendukung industri pelumas dalam negeri. Menanggapi hal ini, salah satu asosiasi pengusaha pelumas, Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) angkat bicara.

Dalam pernyataannya, mereka menyatakan ketidaksetujuan akan rencana tersebut. Ini dianggap bisa memberikan efek negatif bagi para anggotanya, yang rata-rata hanya sebagai importir oli saja.

“Pelumas tidak bisa dihambat atau dibatasi, karena luas sekali cakupannya, tidak hanya otomotif. Kebutuhan pelumas bisa berubah dan jangan diatur-atur, karena ada pelumas baik yang datang dalam negeri, ada yang datang dari Jerman, ada yang dari Rusia. Jadi yang terpenting, di sini tersedia pelumas yang dibutuhkan,” ujar Paul Toar, Ketua PERDIPPI di Jakarta, Senin (5/11/2016.

Baca juga : SNI Wajib Pelumas Sokong Industri Lokal

Paul mengatakan, sudah sejak 10 tahun yang lalu wacana SNI Wajib Pelumas ini bergulir, dan selama itu juga, PERDIPPI tetap berpendirian bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar, yang membawa keuntungan untuk ekonomi nasional. Lebih dari itu, akan sangat mengganggu pengadaan dan penyediaan pelumas nasional.

“SNI Wajib tidak menambah jaminan mutu pelumas, karena persyaratan kimiawi dan fisikal SNI sudah dimasukkan ke dalam skema Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Selain itu, bakal terjadi duplikasi pengaturan pelumas, sebagian ikut NPT dan sebagiannya lagi ikut NPT/SNI, serta menambah kerumitan pada pintu masuk bagi pelumas impor,” ujar Paul.

Saat ini, pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 053 Tahun 2006. Seperti pada pasal 2 yang berbunyi, setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas, yang ditetapkan dan wajib memiliki NPT.

Jadi saat ini para importir pelumas hanya butuh Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari ESDM, untuk dapat memasarkan produknya di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau