Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SNI Wajib, Pasti Kerek Harga Pelumas Impor

Kompas.com - 06/12/2016, 07:41 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Rencana penambahan regulasi baru, mengenai SNI Wajib Pelumas, dianggap bisa menambah biaya sertifikasi pelumas yang akan dipasarkan. Di mana saat ini, syarat produk oli impor untuk bisa dipasarkan di Indonesia, hanya dengan mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). 

Dari situ, maka efeknya akan berdampak pada naikknya harga jual pelumas, dan konsumen yang bakal terbebani. Ini seperti disampaikan Heri Djohan, Sekertaris Jenderal, Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Senin (5/12/2016).

“Salah satu aturan SNI ini, setiap tahun harus kirim tim pengawas, ke pabrikan olinya. Jadi kalau pabirknya di italia, kami mesti krim ke sana, untuk audit tiap tahun, dan itu berlaku untuk setiap instrumen yang ada pada oli. Termasuk jika bahan aditif berasal dari lima negara, kelimanya disambangi tiap tahun. Itu memakan biaya, padahal bisnisnya tidak seberapa,” ucap Heri.

Lukas Sidharta, Wakil Sekertaris Jenderal PERDIPPI membenarkan, kalau SNI bisa menambah pengeluaran biaya sertifikasi pebisnis oli. Ini yang nantinya bisa  memicu harga pelumas menjadi naik.

“Siapa yang tanggung biaya tersebut, pengusaha tidak mau juga, jadi ujung-ujungnya konsumen, harga bisa naik pasti. Penambaha regulasi apapun terhadap barang apapun akan menyebabkan itu, SNI termasuk. Kesimpulannya sesederhana itu,” ujar Lukas.

Selain itu, lanjut Lukas, memberlakukan SNI Wajib Pelumas, juga bisa menambah Dwelling Time di pelabuhan (bea cukai), sehingga tidak sesuai dengan instruksi presiden. “Kemarin ada dari pihak Bea dan Cukai, dia berbicara seperti itu. Instruksi presiden sederhana, yang belum ada regulasi dibuatkan regulasinya, yang sudah ada diteruskan, yang tumpang tindih disederhanakan,” ucap Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau