Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Sepeda Motor Dituduh Monopoli di Thailand

Kompas.com - 14/01/2013, 13:03 WIB

Bangkok, KompasOtomotif - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Thailand (TCB) sepakat untuk menyeret AP Honda ke meja pengadilan yang diduga melakukan praktek monopoli. Mereka dituntut karena memaksa secara tidak langsung distributor sepeda motor CBU di Thailand tidak menjual merek lain.

Dilansir Bangkok Post, akhir pekan lalu, Menteri Perdagangan Thailand Boonsong Teriyapirom mengatakan, saat ini diperoleh tambahan informasi tentang praktek tersebut. Ivestigasi dan tuntutan hukum akan dilakukan oleh Sekertaris Jenderal TCB sebelum April 2013.

Kasus ini bermula ketika beberapa distributor mengeluh sejak 2003, mereka diwajibkan hanya menjual sepeda motor  merek Honda. Hal ini melanggar pasar 29 pada Undang-Undang Perdagangan yang berlaku di Thailand.

Sampai kini, AP Honda menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar sepeda motor di Thailand dan acap kali menghalang-halangi distributor untuk bisa menjual merek lain. Sayang para penuntut tidak mau berkomentar lebih banyak. 

Undang-undang melarang pelaku usaha terlibat dalam praktek yang tidak adil, menghancurkan, merusak, menghalangi atau membatasi kerja kompetitior dengan kekuatan agar mereka menyerah. Pelanggar diancam dengan hukuman penjara sampai ke tingkat direksi, direktur ke atas sampai dengan hukuman tiga tahun penjara dan atau denda sampai 6 juta baht.

Jika Sekjen memutuskan AP Honda melanggar undang-undang, mereka akan dijatuhkan hukuman setimpal. "Sekarang kasus sudah ada di tangan penuntut untuk membuktikannya ke sekjen," komentar Santichai Santawanpas Wakil Direktur Departemen Perdagangan Asing.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com