Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Gugat Bos Garansindo

Kompas.com - 30/05/2016, 15:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Presiden Direktur PT Garansindo International Motor Muhammad Al Abdullah digugat oleh mantan anak buahnya, Jean Andre Dumais, yang pernah menjabat sebagai managing director di perusahaan yang sama.

Garansindo adalah perusahaan yang memayungi banyak merek di Indonesia, yakni Jeep, Chrysler, Dodge, Fiat, dan Alfa Romeo. Selain itu, perusahaan yang awalnya sebagai pemain bisnis garansi ini juga berperan sebagai pemegang merek roda dua, yaitu Zero Motorcycle, Italjet, Ducati, dan Peugeot Scooter.

Pada awal Mei, Garansindo meluncurkan skuter listrik Gesits hasil kerja sama dengan Institut Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya.

Wisnu Guntoro Adi Muhammad Al Abdullah, CEO Garansindo tengah ikut tes prototipe Gesits di Kampus ITS, Surabaya, Selasa (3/5/3016).
Gugatan untuk Al Abdullah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Memet itu menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016), Andre sedang menanti sidang mediasi sambil ditemani istrinya Debby Sahertian, dan kuasa hukumnya, Syarifuddin Noor dari SN&P Law Offices.

Andre menggugat terkait kehilangan pekerjaan pada 1 November 2015, sebelumnya dia telah bekerja selama 13 bulan. Menurut dia, tidak pernah ada keterangan pemberhentian secara tertulis dari Garansindo, keputusan itu berdasarkan gentlement's agreement yang dilanjutkan dengan kesepakatan kompensasi.

“Ngomong” di warung

“Proses pemberhentian seorang managing director yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya hasil RUPS (rapat umum pemegang saham) tertulis, jadi hanya kayak ngomong-ngomong di warung,” kata Andre.

“Yang dilakukan di sini adalah mereka melakukan perubahan manajemen tanpa satu prosedur yang wajar atau semestinya. Di mana saya merasa dilecehkan, artinya di sini menyangkut nama baik saya,” ujar Andre.

Noor mengatakan, selama ini belum ada niat baik dari Garansindo. Padahal, dia berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur mediasi. Namun, bila titik temu juga belum kesampaian maka gugatan akan diteruskan jadi perkara.

“Kita sudah sidang yang keempat (hari ini). Pertama kali itu pihak tergugat tidak datang. Kedua, datang dengan kuasa hukum, tetapi pada saat itu tidak ada surat kuasa. Ketiga, mediasi, prinsipal belum hadir,” ucap Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau