Dalam video yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, mulanya memperlihatkan kondisi ruas jalan tol Tangerang yang padat. Tiba-tiba terdengar bunyi suara strobo diikuti dengan suara pukulan.
Suara pukulan tersebut diduga berasal dari pengendara patwal yang memukul mobil perekam video, lantaran ingin meminta jalan.
“Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
“Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.
“Pertama mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal. Kedua memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009,” kata Jusri.
Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
“Mereka (patwal) tidak berwenang menggunakan kekerasan. Mereka hanya boleh mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, seperti memberikan peringatan atau sanksi administratif, itu wewenangnya,” ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/19/142100915/viral-video-patwal-diduga-pukul-mobil-saat-sedang-lakukan-pengawalan