JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (battery electric vehicle/BEV) dan hibrida (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) jenis tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Seluruh jenis mobil hibrida yang meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapatkan insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk tahun ini.
Namun, kendaraan terkait harus memenuhi syarat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Baca juga: AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda 2025, Biaya Rp 150.000
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025, serta resmi diundangkan pada waktu yang sama.
Dengan begitu, berdasarkan simulasi perhitungan insentif untuk mobil full hybrid berharga Rp 300 juta dengan konsumsi BBM 24 kilometer per liter dan kapasitas mesin 1.500 cc, total potongan harga pasca insentif sebesar Rp 9 juta.
Tak heran bila belakangan ini banyak pabrikan otomotif yang berusaha merakit mobil hybrid dalam negeri serta membanderolnya dengan harga yang murah.
Salah satunya adalah PT Honda Prospect Motor (HPM) yang menyambut baik adanya insentif mobil hybrid.
Bahkan, pabrikan asal Jepang itu berkomitmen akan menghadirkan mobil hybrid rakitan dalam negeri di tahun ini. “PPnBM DTP 3 persen itu sangat baik, produk-produk kami akan menyesuaikan hal itu dengan produksi secara lokal. Maka dari itu, kami akan meluncurkan tiga mobil hybrid di tahun ini, salah satunya diproduksi secara lokal,” ucap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Kasus Bus Transjakarta Berhenti di Pelintasan Kereta, Harus Ada Lagi Pramusapa
Billy tidak menjelaskan lebih detail soal model yang akan diluncurkan, namun jika melihat siluet yang ditampilkan saat presentasi, tampak dua siluet mobil yang mirip dengan Honda HR-V dan Step Wagon.
Sebagai informasi, salah satu syarat penerima insentif PPnBM DTP adalah wajib diproduksi di Indonesia sesuai definisi LCEV yang menaungi mobil hybrid.
Selain itu, mobil hybrid juga mesti memenuhi ketentuan teknis agar layak mendapatkan insentif PPnBM DTP.
Di antaranya, seperti besaran kapasitas mesin, konsumsi BBM, kadar emisi karbon dioksida (CO2), baterai, logo, dan khusus PHEV berupa adanya external plug dan EV-only range.
Apabila sudah memenuhi syarat, maka Kementerian Perindustrian akan menerbitkan surat penetapan terkait mobil dan perusahaan (ATPM) yang layak mendapatkan insentif PPnBM DTP, lalu menyampaikannya kepada pihak Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.