Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Mustahil Hilang Selama yang Ditindak Cuma di Jalan Saja

Kompas.com - 07/02/2025, 06:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menjadi momok di jalanan. Tidak sedikit kecelakaan melibatkan truk ODOL mengakibatkan banyak korban.

Padahal sudah dicanangkan kampanye Zero ODOL, tapi sampai saat ini belum terlihat perkembangannya. Masih terlihat banyak truk ODOL di jalan, seperti tidak ada pengaruhnya.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Bambang Widjanarko, kalau penindakan truk ODOL cuma di jalan, maka dipastikan tidak akan hilang selamanya.

Baca juga: Aturan Truk ODOL Masih Lemah, Denda Rp 500.000 Tak Beri Efek Jera

Razia truk ODOL yang sumbang polusi udaraBPTJ Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara

"Kalau penindakan itu hanya dilakukan di hilirnya saja, di jalanan saja. Itu sampai kapanpun ODOL tidak akan selesai, sampai kapanpun," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Menurut Bambang, hulunya atau pemilik barang juga harus ditindak. Karena di lapangan, terkait angkutan barang selalu dilelang, siapa yang bisa bawa muatan paling berat dan murah, itu yang dipilih.

"Untuk masuk dunia trucking itu tidak ada entry barrier, tidak ada syarat. Kalau pengusaha bus kan sebelum menjalankan harus ada izin trayek. Sementara truk, habis beli, besok langsung cari muatan," kata Bambang. 

Baca juga: Merek Aksesori Aftermarket Mobil Ini Rilis Produk Baru


Menurut Bambang, efeknya kalau mengikuti aturan yang ada, pasti tidak bisa bersaing dengan pengusaha lainnya. Harapannya, pemerintah bisa mengatur para pemilik barang, memberikan tarif yang sesuai dan jelas.

"Bagaimana caranya pemerintah itu mengakomodir, supaya orang yang taat aturan bisa berjaya, untung, bukan butung," kata Bambang.

Oleh karena itu, perlu ada campur tangan pemerintah dalam memberantas truk ODOL. Selain itu juga harus ada sinergi setiap kementerian, dari perhubungan, perindustrian, sampai perdagangan dan Polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau