JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai aktif menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dengan langsung mengirimkan pesan kepada pelanggar mulai 20 Januari 2025.
Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp setelah satu menit tertangkap ETLE Statis maupun ETLE Mobile. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Baca juga: Tilang ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Berbeda dari sebelumnya, sistem ini dapat mengirimkan notifikasi kepada pelanggar langsung melalui pesan WhatsApp.
Pasalnya, metode pengiriman melalui surat konvensional seperti yang dilakukan sebelumnya dirasa terlalu banyak makan waktu. Apalagi, para pelanggar belum tentu langsung merespon surat tersebut.
Jenis Pelanggaran Yg Menjadi Target ETLE pic.twitter.com/GlmOnuLjel
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 31, 2025
Agar metode tilang elektronik dengan sistem terbaru itu berjalan efektif, Polda Metro Jaya bahkan berencana untuk menambah jumlah ETLE mobile.
"ETLE Mobile akan ditambahkan sebanyak 41 unit di tahun 2025 ini, sekarang baru hanya ada 10 unit. Dari jumlah 41 itu akan disebar ke seluruh satuan wilayah," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Supaya terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengendara mengingat lagi jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang.
Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Kena Tilang ETLE, Bisa Dianggap Kriminal
Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025), setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi target ETLE, baik statis maupun mobile. Berikut daftarnya: