Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 01/02/2025, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai aktif menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dengan langsung mengirimkan pesan kepada pelanggar mulai 20 Januari 2025.

Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp setelah satu menit tertangkap ETLE Statis maupun ETLE Mobile. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Baca juga: Tilang ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Berbeda dari sebelumnya, sistem ini dapat mengirimkan notifikasi kepada pelanggar langsung melalui pesan WhatsApp.

Pasalnya, metode pengiriman melalui surat konvensional seperti yang dilakukan sebelumnya dirasa terlalu banyak makan waktu. Apalagi, para pelanggar belum tentu langsung merespon surat tersebut.

Agar metode tilang elektronik dengan sistem terbaru itu berjalan efektif, Polda Metro Jaya bahkan berencana untuk menambah jumlah ETLE mobile.

"ETLE Mobile akan ditambahkan sebanyak 41 unit di tahun 2025 ini, sekarang baru hanya ada 10 unit. Dari jumlah 41 itu akan disebar ke seluruh satuan wilayah," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Supaya terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengendara mengingat lagi jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang.

Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Kena Tilang ETLE, Bisa Dianggap Kriminal

Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025), setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi target ETLE, baik statis maupun mobile. Berikut daftarnya:

  1. Pelanggar ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau