JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah menyebar ratusan kamera tilang atau kamera ETLE di berbagai titik di Jakarta.
Perlu diketahui, kendaraan dari luar Jakarta juga bakal terkena tilang ETLE.
Baca juga: Tilang ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki 132 kamera TLE Statis dan 10 unit ETLE Mobile.
Rencananya, tahun ini juga akan ditambah lagi dengan 10 unit ETLE Mobile.
"Pelanggaran yang sering dilakukan tentunya tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan seatbelt, penggunaan HP, menerobos lampu merah, dan melanggar rambu-rambu, baik itu parkir maupun berhenti," ujar Latif kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Kena Tilang ETLE, Bisa Dianggap Kriminal
Latif menambahkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan tertangkap oleh kamera ETLE.
Selanjutnya, pengendara akan langsung mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp.
Selain itu, Latif mengatakan, program ETLE ini berlaku juga untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar Jakarta.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil yang Terendam Banjir Harus Turun Mesin?
"Seluruhnya, karena ini kan kita terhubung dengan Etnas (Electronic Traffic National). Kalau misalnya kendaraan ada yang ter-capture di Jakarta, kita kirim ke Etnas. Nah, Etnas ini nanti yang akan mengirim ke daerah," kata Latif.
Bagi pengendara yang mendapatkan notifikasi tersebut, disarankan untuk segera melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukannya, bahkan tidak membayar denda, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.