Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Kena Tilang ETLE, Bisa Dianggap Kriminal

Kompas.com - 31/01/2025, 19:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika ternyata nopol yang digunakan palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual. Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Baca juga: Polisi Sebut ETLE Bukan untuk Melakukan Tilang Sebanyak-banyaknya

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terekam, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP. Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

"Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini," ujar Latif, kepada KOMPAS.com saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Pentingnya Melakukan Konfirmasi Saat Dapat Notifikasi Tilang ETLE

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu. Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

"Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya," kata Latif.

Untuk diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pengen tau saat pejabat pakai plat nomor palsu. berani gk lu ?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Debat Panas Zelensky, Trump, dan Vance Berakhir Tanpa Kesepakatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau