KLATEN, KOMPAS.com - Salah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan membagikan tangkapan layar rincian pajak yang diterimanya.
Mengutip akun Threads @yulis_gavin, Jumat (31/1/2025), disebutkan bahwa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor cukup signifikan daripada tahun lalu.
“Hampir aku jantungan karena naiknya bukan kaleng-kaleng nih +66 persen dari pajak awal, biasa cuma Rp 3 juta sekian, sekarang ada tambahan 66 persen opsen PKB Rp 2 juta sekian, jadi total hampir Rp 6 juta, padahal tahun lalu masih Rp 3,5 jutaan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Isuzu Hadapi Tantangan Penjualan akibat Opsen Pajak
Postingan tersebut pun banyak dikomentari warganet, sebagian mereka menilai ada kesalahan terkait perhitungan pajak tersebut. Terlebih lagi pengecekan dilakukan melalui aplikasi.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, kejadian tersebut merupakan pengalaman pribadi yang dibagikan, karena pemilik kendaraan bermotor merasa terkejut dengan kenaikan pajak tersebut.
“Saya tinggal di Kalimantan Timur, mobil Suzuki Ertiga plat D Bandung, pembayaran dibantu oleh petugas Samsat karena saya sibuk, rincian pembayaran pajak sempat bikin kaget karena ada kenaikan Rp 2 jutaan,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Diler Sebut Opsen Pajak Bikin Penerbitan STNK Lebih Lama
Dia mengatakan, setelah diusut ternyata memang ada tambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB awal.
“(Pajak) naik tidak apa-apa, tapi yah jangan mencekik rakyat, karena mobil belum tentu jadi barang mewah untuk saat ini, seperti ojek online kan mereka cari nafkah dari itu mobil, kasian kan kalo pajak tiba-tiba naik hampir 2 kali lipat,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: Ini Dampak Opsen Pajak terhadap Harga Jual Mobil
Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan.
"Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan mengutip Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.