JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi insiden kecelakaan yang menimpa artis FTV Larasati Nugroho di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui mobil mengalami kecelakaan lantaran ban kiri depan pecah, sehingga mengakibatkan kendaraan yang ditumpangi Larasati terbalik. Beruntung, Larasati tak mengalami luka parah dari kejadian tersebut.
Dalam kondisi tersebut, tentu banyak pengendara yang panik saat mengalami pecah ban, hal ini justru berpotensi menyebabkan fatalitas. Untuk itu, penting bagi pemilik mobil mengetahui bagaimana cara mengantisipasinya.
Baca juga: Mobil Sudah Dijual tapi Dapat Tilang ETLE, Apa yang Harus Dilakukan?
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre, mengatakan, ketika mengalami pecah ban hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik dan jangan langsung menginjak pedal rem.
“Pengemudi tidak boleh langsung ngerem, karena saat kita ngerem maka traksi di ban yang pecah akan lebih besar. Ini bisa menyebabkan mobil sulit dikendalikan,” kata Marcell, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Marcell melanjutkan, pengemudi sebaiknya pertahankan kemudi dan kurangi kecepatan secara perlahan dengan melepas gas dan engine brake.
Saat laju mobil sudah dirasa sangat pelan, baru mulai injak rem secara perlahan. Namun ketika kecepatan masih cenderung tinggi hingga menengah, jangan injak rem sama sekali.
“Tahan kemudi, kurangi kecepatan dengan cara melepas gas dan engine brake, atau down shift dengan lembut. Saat kecepatan sudah kurang dari 10 Km per jam baru rem perlahan,” kata Marcell.
Marcell melanjutkan, penyebab ban pecah di jalan biasanya karena kurangnya tekanan udara pada ban. Maka dari itu pemilik kendaraan disarankan untuk selalu menjaga tekanan angin ban sesuai rekomendasi pabrikan.
"Untuk mencegah ban pecah, yang perlu dilakukan adalah menjaga tekananan angin ban agar tidak kurang dan sesuai rekomendasi pabrikan. Lebih baik lagi pakai nitrogen," kata Marcell.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menambahkan, ketika terjadi pecah ban mobil tidak boleh direm karena ada engine brake yang memperlambat laju kendaraan.
Artinya pengendara hanya perlu memastikan pedal gas tidak terinjak, tidak perlu injak pedal rem atau menginjak pedal kopling juga (pada mobil transmisi manual).
"Tindakan reaktif saat pecah ban, pertama, tahan kemudi ke arah depan (lurus). Kendaraan biasanya meluncur ke arah ban yang pecah, sehingga pengemudi cenderung mau injak rem, pengemudi jangan terpancing" ucap Sony.
Baca juga: Catat, Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pengendara Seperti Ini
Sony menjelaskan ketika pedal rem diinjak maka roda akan cenderung mengunci sementara karakter ban mobil lembek sehingga dapat menyebabkan mobil terpelanting dan memperparah risiko.
Jadi, saat terjadi pecah ban agar selamat pengemudi tidak boleh panik dan memastikan semua pedal tidak diinjak. Kemudian tahan kemudi agar tetap lurus sambil menunggu kecepatan melambat dengan sendirinya, sebelum mobil diarahkan menepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.