Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diler Sebut Opsen Pajak Bikin Penerbitan STNK Lebih Lama

Kompas.com - 20/01/2025, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 5 Januari 2025, pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun kebijakan ini memberikan pemerintah daerah fleksibilitas untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih mandiri, beberapa konsumen dan pihak diler menghadapi kendala terkait penerapan aturan ini.

Salah satu contoh dari diler Hyundai Gowa yang menyebutkan bahwa beberapa konsumen yang melakukan pembelian kendaraan pada akhir 2024 belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Cara Benar Meminta Jalan kepada Lane Hogger di Jalan Tol

Diler Hyundai Gowa cabang Pramuka, Jakarta PusatHyundai Gowa Diler Hyundai Gowa cabang Pramuka, Jakarta Pusat

“Ada beberapa yang sampai sekarang terhambat. STNK belum muncul, artinya kan memang belum final (aturan opsen),” kata Ferry, Chief Operating Officer Hyundai Gowa di Cikarang (17/1/2025).

Hal ini terutama berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian setelah 16 Desember 2024, yang mana seharusnya adalah tanggal terakhir yang disarankan untuk menghindari kenaikan pajak akibat opsen yang diterapkan pada PKB dan BBNKB.

Pada STNK yang baru, menurut kebijakan terbaru, akan ada dua kolom tambahan yang mengacu pada pungutan opsen tersebut.

Baca juga: Denza D9 Meluncur di Indonesia Pekan Depan

Namun, bagi konsumen yang sudah melakukan transaksi sebelum 16 Desember 2024, proses administrasi STNK sudah selesai dan tidak terpengaruh oleh perubahan ini.

Menurut Ferry, meskipun kebijakan opsen PKB dan BBNKB ini sudah diumumkan, namun implementasinya hingga saat ini masih belum dijelaskan secara rinci.

“Kita masih bingung, ini sebetulnya secara nasional seperti apa? Belum ada rilis resminya, jadi semua sekarang masih wait and see,” ucap Ferry.

Baca juga: Suzuki Siapkan Dua Motor Baru Tahun Ini, Skutik dan Sport

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Hal ini menambah kebingungannya bagi pihak diler yang harus menjelaskan kepada konsumen mengenai dampak kebijakan baru ini.

Hyundai sendiri turut meluncurkan beberapa produk baru pada penghujung 2024, seperti Santa Fe Hybrid, Tucson Hybrid, dan Kona EV N Line.

Walaupun kabar mengenai penerapan opsen PKB, BBNKB, serta PPN 12 persen sudah mulai terdengar pada saat itu, pihak Hyundai Gowa menyatakan, bahwa konsumen tidak menunda pembelian mereka, meskipun ada kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini.

Baca juga: Dijual Rp 500 Jutaan, Hyundai Creta N Line Turbo Malah Laris

Test drive Hyundai Santa Fe HybridKOMPAS.com/Ruly Kurniawan Test drive Hyundai Santa Fe Hybrid

Namun, setelah pembelian dilakukan, konsumen mulai merasakan dampaknya. Hingga kini, belum ada kepastian kapan STNK baru dengan kolom opsen tersebut akan sampai ke tangan konsumen yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

“Tetapi intinya adalah kita masih menunggu dan pasti akan ikut (kebijakan pemerintah),” kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau