Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Melakukan Konfirmasi Saat Dapat Notifikasi Tilang ETLE

Kompas.com - 31/01/2025, 10:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau tilang ETLE akan mengirimkan notifikasi ke HP milik pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, pengendara tersebut harus melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Polda Metro Jaya ke depannya akan mengandalkan kamera ETLE untuk melakukan tilang pada para pelanggar lalu lintas. Sehingga, tidak ada lagi nantinya tilang manual, kecuali untuk kendaraan yang pelat nomornya dilepas.

Baca juga: Apakah Tilang Elektronik Sudah Berlaku buat Truk ODOL?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, data yang ada di kepolisian, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

"Kalau nomor yang disertakan sesuai, dalam waktu 5 deik, (notifikasi) pelanggaran itu akan diterima oleh pelanggar. Pada saat itu, silakan untuk mengkonfirmasi, ," ujar Latif, kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Latif menambahkan, konfirmasi akan terkirim ke kantor pusat dan secara otomatis akan tervalidasi. Kemudian, pelanggar selanjutnya akan diminta untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Baca juga: Polda Metro Mulai Persiapan Penerapan Sistem Tilang Poin

"Tetapi, apabila itu tidak dilakukan, setelah tervalidasi oleh back office kami bahwa kendaraan ini sudah kita tunggu beberapa saat tidak melakukan konfirmasi, dan apalagi setelah ditunggu konfirmasi, setelah itu sampai tidak melakukan pembayaran, akan kita melakukan blokir kendaraan tersebut," ujar Latif.

"Nanti, pelanggar ini akan mengetahuinya setelah mereka pada saat akan melakukan pembayaran pajak di situ," kata Latif.

Jadi, pemilik kendaraan yang kendaraannya terekam kamera E-TLE telah melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayarkan denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau