JAKARTA, KOMPAS.com – Penindakan tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja salah sasaran. Untuk memperkecil potensi kesalahan tersebut, kepolisian memperbarui mekanisme ETLE.
Informasi pelanggaran lalu lintas tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, melainkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan tilang akan diteruskan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran.
Baca juga: Modifikasi Toyota Land Cruiser Jadi Kekar, Siap Terjang Banjir
Nomor telepon pelanggar diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.
Namun demikian, para pengendara bisa saja mendapatkan notifikasi tilang, meski kendaraan yang bersangkutan sudah berpindah tangan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, mengatakan, pemilik lama harus melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian agar notifikasi tilang dapat dikirimkan kepada pemilik baru.
Baca juga: Berlaku sampai Akhir Februari, Motor Listrik Polytron Diskon Rp 5 Juta
“Harus memverifikasi, mengklarifikasi ke petugas. Pak mobil saya sudah dijual, ini buktinya, ini KK dan KTP saya, saya sudah tidak gunakan lagi, petugas tinggal melakukan pembaruan,” ujar Argo di Jakarta belum lama ini.
Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang harus datang ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Pancoran, saat ini klarifikasi dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat saat bayar pajak kendaraan.
“Mobilnya sekarang pakai apa, nanti petugas verifikasi ulang. Langsung update di situ, di loket ETLE yang berada di Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.