Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang ETLE

Kompas.com - 21/03/2022, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja salah sasaran sehingga para pengendara harus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian.

Baru-baru ini, kejadian tersebut dialami oleh salah satu pengendara DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengaku menerima surat tilang elektronik yang berisi bahwa pengendara itu diduga melanggar aturan ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.

Baca juga: Curhat Wanita yang Mobilnya Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang Elektronik

Bukti tilang ETLE yang salah sasarandok.Istimewa Bukti tilang ETLE yang salah sasaran

Padahal, mobil yang dimaksud sudah dijual dan diblokirnya pada empat tahun lalu, yang langsung dilakukan setelah berpindah kepemilikan karena dijual.

Menanggapi hal terkait, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kejadian itu mungkin saja bisa terjadi karena perubahan datanya belum masuk ke database.

"Kalau memang sudah diblokir, mungkin memang belum terjadi perubahan kepemilikan di database Regident Ranmor," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh pihak Bapenda. Kemungkinan lainnya, pembeli baru belum melakukan balik nama sehingga dokumen penting itu dikirimkan ke data yang masuk terakhir.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai Laga di Sirkuit Mandalika

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Oleh karenanya, Sambodo mengimbau kepada semua pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang elektronik untuk segera konfirmasi yang dilakukan secara online ataupun offline.

"Sebaiknya tiap pengendara terkena ETLE segera untuk konfirmasi ke Posko ETLE baik secara online maupun datang langsung offline di Subdit Gakkum Pancoran," lanjut Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau