JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 selesai pada Rabu, 29 Januari 2025.
Maka, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama 27-29 Januari 2025 diimbau agar segera melakukan perpanjangan SIM mulai hari ini, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga: Jangan Asal Terobos, Begini Cara Aman Melintasi Genangan Banjir
Info pelayanan SIM selama libur nasional (Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576). Cek detail pelayanan unit di postingan ini, ya!
Jangan lupa, masa berlaku SIM habis bisa diperpanjang hingga 3 Februari 2025.
Tetap tertib berlalu lintas ya, Sobat Lantas!#TMCPoldaMetrojaya pic.twitter.com/yQbH4DrEN9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 27, 2025
"Pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (29/1/2025).
Perlu diingat, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensinya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru, bukan sekadar perpanjangan.
Baca juga: Jakarta Terendam Banjir: Pantau Kondisi Terkini secara Real-Time
Mengenai biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.