JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 selesai pada Rabu, 29 Januari 2025.
Maka, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama 27-29 Januari 2025 diimbau agar segera melakukan perpanjangan SIM mulai hari ini, Kamis, 30 Januari 2025.
Perlu diingat, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensinya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru, bukan sekadar perpanjangan.
Mengenai biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/30/064200915/jangan-telat-perpanjangan-sim-setelah-libur-panjang-mulai-hari-ini