Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Telat, Perpanjangan SIM Setelah Libur Panjang Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 selesai pada Rabu, 29 Januari 2025.

Maka, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama 27-29 Januari 2025 diimbau agar segera melakukan perpanjangan SIM mulai hari ini, Kamis, 30 Januari 2025.

Perlu diingat, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensinya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru, bukan sekadar perpanjangan.

Mengenai biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/30/064200915/jangan-telat-perpanjangan-sim-setelah-libur-panjang-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke