Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Kompas.com - 14/01/2025, 12:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Baca juga: Vespa: Investasi Cerdas dan Menjanjikan di Dunia Otomotif

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

Sementara, persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa, apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayar pajak

Baca juga: Beli Mitsubishi Fuso eCanter, Pengemudi Dapat Pelatihan Khusus

Selanjutnya, langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  • Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trackhouse Racing Jadi Tim Pertama yang Rilis Livery 2025

Trackhouse Racing Jadi Tim Pertama yang Rilis Livery 2025

Sport
Patokan Ganti Oli Mesin Skutik, Patokan Waktu atau Jarak Tempuh?

Patokan Ganti Oli Mesin Skutik, Patokan Waktu atau Jarak Tempuh?

Tips N Trik
BMW M Catat Penjualan Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2024

BMW M Catat Penjualan Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2024

News
Bus Super Eksekutif PO Sinar Jaya: Rute Baru Pondok Cabe-Yogyakarta

Bus Super Eksekutif PO Sinar Jaya: Rute Baru Pondok Cabe-Yogyakarta

Niaga
Rem Tangan vs Gigi Transmisi: Mana yang Lebih Aman Bagi Mobil Manual?

Rem Tangan vs Gigi Transmisi: Mana yang Lebih Aman Bagi Mobil Manual?

Tips N Trik
Benarkah karena Salah Isi Oli Mobil Matik Jadi Tidak Mau Jalan?

Benarkah karena Salah Isi Oli Mobil Matik Jadi Tidak Mau Jalan?

Tips N Trik
Inovasi Toyota bZ4x Concept Zero: Retro dan Futuristik

Inovasi Toyota bZ4x Concept Zero: Retro dan Futuristik

Modifikasi
Rute Baru DAMRI Terminal Pulo Gebang–Bandara Soetta, Tarif Rp 90.000

Rute Baru DAMRI Terminal Pulo Gebang–Bandara Soetta, Tarif Rp 90.000

Niaga
Update Harga Skutik Bongsor Januari 2025, Honda Naik sampai 350.000

Update Harga Skutik Bongsor Januari 2025, Honda Naik sampai 350.000

News
Gaikindo Pesimistis Penjualan Mobil 2025 Tembus 1 Juta Unit

Gaikindo Pesimistis Penjualan Mobil 2025 Tembus 1 Juta Unit

News
Penjualan Mobil Turun 2024, PDB Tertekan Rp 4,21 Triliun

Penjualan Mobil Turun 2024, PDB Tertekan Rp 4,21 Triliun

News
Video Pengendara Motor Bonceng Tiga Ugal-ugalan Masuk Tol Cikampek

Video Pengendara Motor Bonceng Tiga Ugal-ugalan Masuk Tol Cikampek

News
Video Mobil Innova Tancap Gas Tanpa Bayar di Tol Cikarang Barat

Video Mobil Innova Tancap Gas Tanpa Bayar di Tol Cikarang Barat

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo | Pengemudi Mabuk Tewaskan Tiga Pengendara | Simak Skema Cicilan Pembelian Hyundai Creta N Line

[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo | Pengemudi Mabuk Tewaskan Tiga Pengendara | Simak Skema Cicilan Pembelian Hyundai Creta N Line

Feature
Bak Truk Tersangkut di JPO Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi

Bak Truk Tersangkut di JPO Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau