KLATEN, KOMPAS.com - Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Bagi masyarakat Sumatera Barat bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak, yang bakal berakhir dua hari lagi.
Mengutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/12/2024), berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan:
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.