Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berakhir 2 Hari Lagi
KLATEN, KOMPAS.com - Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Bagi masyarakat Sumatera Barat bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak, yang bakal berakhir dua hari lagi.
Mengutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/12/2024), berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan:
- Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
- Pembebasan BBNKB II Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.