JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Natal 2024, pada 25-26 Desember 2024, tak perlu khawatir. Sebab kepolisian masih memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM.
Dilansir dari akun resmi X @tmcpoldametro (30/12/2024), dispensasi perpanjangan SIM berlaku dari 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Daftar Mobil yang Disuntik Mati di 2024
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Natal 2024 & Tahun Baru 2025). pic.twitter.com/2imLrJzots
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2024
Meski begitu, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja.
Apabila sudah terlewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Perihal biayanya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Baca juga: Video Brio Mundur Tabrak Cortez Lalu Kabur, Ini Ancaman Sanksinya
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp 100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp 75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp 50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.