JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Natal 2024, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mulai Jumat (27/12/2024).
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Kamis (26/12/2024). Layanan kembali dibuka pada satu hari setelah libur nasional Natal 2024, pada 25-26 Desember 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Konsumen Tanya Pengiriman Polytron Fox 500
Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Natal 2024 & Tahun Baru 2025). pic.twitter.com/2imLrJzots
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2024
Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Baca juga: Jangan Abai Ganti Oli Gardan Motor Demi Performa dan Umur Kendaraan
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.