JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Natal 2024, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mulai Jumat (27/12/2024).
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Kamis (26/12/2024). Layanan kembali dibuka pada satu hari setelah libur nasional Natal 2024, pada 25-26 Desember 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.
Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/27/071200415/mulai-hari-ini-ada-dispensasi-perpanjangan-sim