Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Kompas.com - 13/12/2024, 18:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengguna mobil listrik, harus memiliki aplikasi dari PLN jika ingin menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, ada dua aplikasi dari PLN yang bisa digunakan untuk SPKLU, yakni Charge.IN dan PLN Mobile.

Ririn Rahmawardani, Executive Vice President Retail Product Development PLN, mengatakan, ini adalah bisnis yang belum terlalu lama. Bahkan, dari tiga tahun belakangan ini luar biasa peningkatannya.

Baca juga: PLN Tegaskan SPKLU di Kantornya Buka 24 Jam

"Jadi, 2021 itu kan Indonesia baru mungkin benar-benar concern untuk EV. Nah, di awal itu memang Charge.IN itu sebagai aplikasi pengisian," ujar Ririn, kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

aplikasi Charge.In untuk mengetahui SPKLU terdekatDok PLN aplikasi Charge.In untuk mengetahui SPKLU terdekat

"Tapi, kemudian perkembangannya adalah sekarang kita punya super app nih, PLN Mobile. Supaya tidak ada dua identitas, jadi sekarang pelan-pelan (berubah)," kata Ririn.

Ririn menambahkan, sebenarnya tujuannya adalah untuk meningkatkan pengalaman konsumen. Jadi, benar-benar dalam satu genggaman bisa memberikan semua layanan kepada pelanggan.

Baca juga: PLN Sebut 80 Persen Pengguna EV Mengecas di Rumah, Bukan di SPKLU

"Tapi, sampai sekarang memang fokus kami adalah membesarkan PLN Mobile, karena itu yang sebenarnya identitas dari perusahaan," ujarnya.

Fitur Electric vechile di aplikasi PLN mobileJanlika Putri/ Kompas.com Fitur Electric vechile di aplikasi PLN mobile

Jadi, aplikasi Charge.IN hanya bisa digunakan untuk melakukan pengisian daya menggunakan SPKLU. Sementara aplikasi PLN Mobile, tidak hanya untuk mobil listrik, tapi lebih banyak fitur yang ada di dalamnya.

Pada aplikasi PLN Mobile, penggunanya juga bisa melakukan pembayaran listrik rumah, internet, pengaduan, dan masih banyak lagi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau