JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah kewajiban setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Saat ini, untuk menunaikan hal tersebut tidak perlu lagi ribet karena pemilik tak harus repot-repot datang ke kantor Samsat langsung untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Semuanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan Anda:
Baca juga: Daftar Pelanggaran dan Besaran Pengurangan Poin pada Sistem Tilang Poin
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Cara ini sangat cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC). Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:
2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.
Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara;
Baca juga: Waspada Iklan Mobil Bekas yang Berisiko Menjebak Pembeli
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya;
4. Cek di Website Samsat Nasional
Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan. Cara aksesnya mudah, yaitu;
Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.