Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Rear Foglamp, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 12/01/2025, 17:40 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Foglamp merupakan salah satu fitur keselamatan yang kerap dianggap sepele, namun memiliki peran yang sangat penting terutama saat cuaca buruk.

Di beberapa negara, terutama yang memiliki empat musim ada mobil yang dibekali dengan rear foglamp atau foglamp belakang.

Baca juga: Mobil Listrik Murah Bakal Lebih Populer di Indonesia Tahun Ini

Training Director & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, pada umumnya foglamp hanya tersedia di bagian depan.

Toyota Kijang Innova Zenix versi ekspor Foto: Tangkapan layar Toyota Kijang Innova Zenix versi ekspor

"Harus dipahami bahwa foglamp biasanya dipasang di bagian depan, bukan belakang. Tujuan foglamp adalah untuk meningkatkan visibilitas atau penglihatan pengemudi, terutama dalam kondisi cuaca buruk seperti kabut," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Jusri mengatakan, fungsi rear foglamp berbeda dengan foglamp di bagian depan.

"Sementara itu, rear foglamp berfungsi untuk memberi peringatan kepada pengemudi yang berada di belakang bahwa ada kendaraan di depannya," katanya.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengendara Bikin Fuel Dilution Meningkat

"Rear foglamp tidak dimaksudkan untuk meningkatkan visibilitas pengemudi di depan," ujar Jusri.

Kesan modern pada All-New Yaris Cross kian terasa berkat kehadiran LED Headlamp with DRL, LED Foglamp, ditambah LED Rear Combination Lamp yang tampak canggih pada bagian depan dan belakang. Dok. Toyota Astra Motor Kesan modern pada All-New Yaris Cross kian terasa berkat kehadiran LED Headlamp with DRL, LED Foglamp, ditambah LED Rear Combination Lamp yang tampak canggih pada bagian depan dan belakang.

Jusri menilai bahwa keberadaan rear foglamp sangat bergantung pada peraturan yang berlaku di setiap negara.

Di beberapa negara, penggunaan rear foglamp diatur dengan ketat sebagai alat bantu keselamatan untuk memberi peringatan kepada pengemudi di belakang. Namun tidak semua negara mewajibkan atau bahkan mengizinkan penggunaan rear foglamp.

"Keberadaan rear foglamp sendiri tergantung pada peraturan di setiap negara. Di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan rear foglamp tidak diwajibkan," ujar Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau