JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengguna mobil listrik, harus memiliki aplikasi dari PLN jika ingin menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, ada dua aplikasi dari PLN yang bisa digunakan untuk SPKLU, yakni Charge.IN dan PLN Mobile.
Ririn Rahmawardani, Executive Vice President Retail Product Development PLN, mengatakan, ini adalah bisnis yang belum terlalu lama. Bahkan, dari tiga tahun belakangan ini luar biasa peningkatannya.
"Jadi, 2021 itu kan Indonesia baru mungkin benar-benar concern untuk EV. Nah, di awal itu memang Charge.IN itu sebagai aplikasi pengisian," ujar Ririn, kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
"Tapi, kemudian perkembangannya adalah sekarang kita punya super app nih, PLN Mobile. Supaya tidak ada dua identitas, jadi sekarang pelan-pelan (berubah)," kata Ririn.
Ririn menambahkan, sebenarnya tujuannya adalah untuk meningkatkan pengalaman konsumen. Jadi, benar-benar dalam satu genggaman bisa memberikan semua layanan kepada pelanggan.
"Tapi, sampai sekarang memang fokus kami adalah membesarkan PLN Mobile, karena itu yang sebenarnya identitas dari perusahaan," ujarnya.
Jadi, aplikasi Charge.IN hanya bisa digunakan untuk melakukan pengisian daya menggunakan SPKLU. Sementara aplikasi PLN Mobile, tidak hanya untuk mobil listrik, tapi lebih banyak fitur yang ada di dalamnya.
Pada aplikasi PLN Mobile, penggunanya juga bisa melakukan pembayaran listrik rumah, internet, pengaduan, dan masih banyak lagi lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/13/182100915/perbedaan-aplikasi-charge.in-dan-pln-mobile-untuk-mobil-listrik