Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pembeli Wajib Tolak Penjual yang Minta DP untuk Inspeksi

Kompas.com - 12/01/2025, 16:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai dibicarakan video modus penipuan baru dalam transaksi mobil bekas, yakni pembeli harus membayar uang muka (DP) sebesar 20 persen sebelum inspeksi dilakukan. 

Kejadian tersebut diunggah akun Instagram @inspector_idn. Lantaran kasus ini jadi permasalahan bagi calon pembeli mobil bekas, maka pihak jasa inspeksi mobil bekas mencoba menghubungi penjual untuk memeriksa kendaraan.

Baca juga: Lupa Bawa SIM, Apakah Bisa Tunjukkan SIM Digital atau Fotokopi?

Jeffrey Andika, Founder dan CEO Otospector mengatakan, apabila calon pembeli mengalami situasi seperti ini, sebaiknya segera tolak saja.

Dirinya menyarankan, sebelum calon pembeli menyesal, langkah terbaik adalah mencari penjual mobil bekas lain. 

"Jadi gini, menurut saya kalau DP sampe 20 persen itu berlebihan untuk inspeksi saja. Lebih baik tidak usah (proses pembelian)," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (12/1/2025). 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jasa Inspeksi Mobil Indonesia (@inspector_idn)

Pria yang akrab disapa Jeff itu juga mengatakan, seharusnya, apabila penjual mobil bekas jujur dan tidak berniat menipu jangan pernah meminta DP ke calon pembeli.

Kalau meminta tanda jadi lebih masuk akal untuk memastikan calon pembeli memang serius dan tidak akan menghilang tanpa kabar.

Baca juga: Jorge Martin Sebut Dirinya Pebalap Terbaik Saat ini

"Kalau dimintain tanda jadi sekitar Rp 2-10 juta (tergantung harga mobil) sebelum inspeksi masih masuk akal. Kalau dari kacamata penjual, mereka mau memastikan pembeli ini serius, karena kalau pake jasa inspeksi seperti Otospector kan kita pake alat-alat lengkap sampai dicolok, di scan komputer dan test drive," katanya.

Kemudian, Jeff juga menyarankan, pada tanda jadi tersebut dari pembeli juga harus meminta pernyataan tertulis dari penjual.

Pernyataan tesrebut adalah kalau sampai hasil inspeksi ditemukan kerusakan yang bersifat major, maka tanda jadi harus dikembalikan 100 persen.

"Untuk definisi kerusakan major silakan dibicarakan antara pembeli dengan penjual, apa saja yang masuk kategori tersebut. Kalau dari otospector, menurut kami empat poin penting dari mobil bekas adalah bebas tabrakan besar, bebas terendam banjir, kondisi mesin dan transmisi aman," kata Jeff.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau